Akun Medsos Diprivat Saat Melamar Kerja, AKBAR LAW Soroti Jejak Digital Pelamar
TANGERANG - Kebiasaan calon pekerja mengunci akun media sosial atau menggunakan fitur private account saat mengikuti proses rekrutmen menjadi perhatian Kantor Hukum AKBAR LAW. Fenomena tersebut dinilai berkaitan dengan keterbukaan informasi, penilaian rekam jejak digital, serta upaya perusahaan menjaga reputasi dan lingkungan kerja.
AKBAR LAW menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah cara perusahaan menyeleksi calon tenaga kerja. Selain mempertimbangkan pendidikan, pengalaman, dan keterampilan, sejumlah perusahaan turut memperhatikan aktivitas digital pelamar sebagai bagian dari proses penilaian.
Dalam keterangannya, AKBAR LAW menyoroti kecenderungan sebagian pelamar yang membatasi akses terhadap akun media sosial pribadi ketika menjalani tahapan seleksi pekerjaan.
Menurut kantor hukum tersebut, kondisi ini dapat membatasi informasi yang tersedia bagi perusahaan untuk menilai kesesuaian kandidat dengan budaya kerja atau culture fit, termasuk cara berkomunikasi dan perilaku di ruang digital.
AKBAR LAW berpandangan bahwa media sosial saat ini tidak lagi hanya menjadi sarana komunikasi pribadi, tetapi juga dapat mencerminkan bagaimana seseorang membangun citra dan berinteraksi dengan masyarakat.
Jejak Digital Jadi Perhatian dalam Rekrutmen
Tim Advokat dan Konsultan Hukum AKBAR LAW menjelaskan bahwa pemeriksaan rekam jejak digital dapat menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam mengelola risiko ketenagakerjaan.
Artikel ini merupakan karya pengguna yang dikirim melalui platform Distrik Banten News dan telah melalui proses moderasi. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.