Ikuti Kami
Rabu, 4 November 2026 ⚡ Versi Web

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Bayangkan apabila seorang tersangka korupsi meninggal dunia sebelum proses pidananya selesai.

Orangnya tidak mungkin lagi dijatuhi pidana.

Tetapi bagaimana dengan rumah mewah, tanah, rekening, perusahaan, kendaraan, atau kekayaan lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana?

Apakah karena orangnya meninggal, maka negara harus menyerah?

Atau ketika seorang tersangka melarikan diri dan tidak ditemukan, apakah aset yang berada di dalam negeri otomatis tidak dapat disentuh?

Jawabannya tentu tidak boleh demikian.

Kematian atau pelarian seseorang tidak boleh menjadi jalan untuk melegalkan hasil kejahatan.

Yang harus kita bangun adalah mekanisme hukum yang memungkinkan negara tetap melakukan pemulihan terhadap aset yang terbukti atau secara hukum dapat dibuktikan berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap melalui proses pengadilan dan menjamin hak-hak pihak yang berkepentingan.

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Menemukan Makna Rumah dalam Diri

Minggu, 1 November 2026 | 20:57 WIB

Sumpah Pemuda dan Wajah Baru Pemolisian Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:10 WIB
↑ Kembali ke atas
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Bagikan artikel ini melalui