Ikuti Kami
Rabu, 4 November 2026 ⚡ Versi Web

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

*RUU Perampasan Aset Harus Segera Dibahas Secara Terbuka dan Berkualitas*

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semestinya terjebak pada perdebatan politik semata.

RUU ini harus dibahas secara terbuka, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan: aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, pelaku usaha, lembaga keuangan, serta masyarakat luas.

Kita membutuhkan undang-undang yang kuat terhadap kejahatan, tetapi juga kuat dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara yang tidak bersalah.

Keras terhadap hasil kejahatan, tetapi adil terhadap hak milik yang sah.

Itulah keseimbangan yang harus menjadi roh dari RUU Perampasan Aset.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan koruptor.

Uang dan kekayaan yang berasal dari kejahatan harus dikejar.

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Menemukan Makna Rumah dalam Diri

Minggu, 1 November 2026 | 20:57 WIB

Sumpah Pemuda dan Wajah Baru Pemolisian Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:10 WIB
↑ Kembali ke atas
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Bagikan artikel ini melalui