Ikuti Kami
Rabu, 4 November 2026 ⚡ Versi Web

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Harus ada batas yang jelas mengenai:

- aset seperti apa yang dapat dirampas;

- hubungan aset dengan tindak pidana yang harus dibuktikan;

- siapa yang berwenang mengajukan dan memutus perampasan;

- mekanisme pemeriksaan oleh pengadilan;

- hak pihak ketiga yang beritikad baik;

- mekanisme keberatan dan pembelaan terhadap aset yang hendak dirampas; dan

- mekanisme pengembalian aset apabila ternyata perampasan dilakukan secara tidak sah.

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Menemukan Makna Rumah dalam Diri

Minggu, 1 November 2026 | 20:57 WIB

Sumpah Pemuda dan Wajah Baru Pemolisian Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:10 WIB
↑ Kembali ke atas
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Bagikan artikel ini melalui