Ikuti Kami
Rabu, 4 November 2026 ⚡ Versi Web

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Memang harus diakui bahwa dalam kondisi tertentu, ketika mekanisme pidana menghadapi hambatan, penyidik atau penuntut umum masih dapat menempuh mekanisme hukum perdata untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, menjadikan gugatan perdata sebagai satu-satunya jalan keluar atas setiap keadaan tersebut bukanlah solusi yang ideal.

Prosesnya dapat panjang, kompleks, dan membutuhkan pembuktian serta konstruksi hukum tersendiri.

Sementara itu, aset hasil kejahatan mempunyai karakter yang sangat mudah dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diubah bentuknya.

Karena itu, dibutuhkan sebuah instrumen hukum yang secara khusus memberikan dasar yang lebih jelas, kuat, terukur, dan tetap menjamin due process of law untuk melakukan asset recovery.

*RUU Perampasan Aset Harus Menjadi Instrumen Pemulihan, Bukan Instrumen Kesewenang-wenangan*

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tidak boleh dimaknai sebagai memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum untuk mengambil harta seseorang.

Justru sebaliknya.

RUU ini harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak milik warga negara.

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Menemukan Makna Rumah dalam Diri

Minggu, 1 November 2026 | 20:57 WIB

Sumpah Pemuda dan Wajah Baru Pemolisian Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:10 WIB
↑ Kembali ke atas
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Bagikan artikel ini melalui