22 Ribu Hektare Terbakar, Pakar: El Niño Bukan Penyebab Utama Karhutla 2026
Meski demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku. Guru Besar IPB mengingatkan bahwa penerapan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability tidak berarti perusahaan pemegang konsesi secara otomatis dinyatakan bersalah. Penilaian tetap perlu mempertimbangkan asal kebakaran, kondisi lahan, serta tindakan yang telah dilakukan oleh pihak pengelola. Dengan demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan dalam mengelola lahan.
Di sisi lain, masyarakat lokal dan masyarakat adat juga perlu dilibatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kementerian Kehutanan telah melibatkan 14.040 personel Masyarakat Peduli Api yang tersebar di 34 provinsi. Keterlibatan masyarakat menjadi penting karena mereka merupakan kelompok yang berinteraksi langsung dengan kawasan hutan dan memiliki pengetahuan mengenai kondisi lingkungan setempat. Melalui patroli, pelaporan dini, serta pengelolaan lahan tanpa pembakaran, masyarakat dapat berperan dalam mengurangi risiko terjadinya karhutla.
Pencegahan kebakaran juga perlu didukung dengan kepastian akses masyarakat terhadap pengelolaan lahan dan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus merusak hutan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang diminta menjaga lingkungan, tetapi juga diberikan kesempatan dan dukungan untuk terlibat secara aktif dalam pelestarian hutan.
BMKG memperkirakan peluang hujan mulai meningkat memasuki awal November 2026. Meskipun demikian, datangnya hujan tidak seharusnya membuat persoalan karhutla dianggap selesai. Hujan memang dapat membantu mengurangi kekeringan dan memadamkan kebakaran, tetapi tidak secara otomatis memperbaiki kerusakan gambut, menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar, maupun menyelesaikan persoalan lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan.
Karhutla 2026 dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman saat api sudah meluas, tetapi harus dimulai dari pencegahan, pengawasan izin, pemulihan ekosistem gambut, dan penegakan hukum yang konsisten. Selama persoalan tata kelola lahan belum dituntaskan, kebakaran berpotensi terus berulang setiap musim kemarau. Hujan yang diperkirakan turun awal November mungkin memadamkan api, tetapi tidak menjawab pertanyaan tentang siapa yang menyulutnya dan bagaimana kejadian serupa dicegah tahun depan.
Oleh Mahasiswa PGSD Universitas Negeri Surabaya, Sanabilbina Maulidah Azhrah, Lubnah Hidayah, Azza Alfa Husna, Ella Dewi Nuraini, Sabita Alfa Rini Hidayah.
Tulisan ini merupakan opini pengguna. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Redaksi Distrik Banten News. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.