Ikuti Kami
Rabu, 4 November 2026 ⚡ Versi Web
Konten dari Pengguna

22 Ribu Hektare Terbakar, Pakar: El Niño Bukan Penyebab Utama Karhutla 2026

Kontributor: Ghefira Lia
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:09 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya
Kabut asap tebal menyelimuti kawasan permukiman di Kalimantan pada Agustus 2026. (Foto: PadukaYash/Wikimedia Commons)https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Kalimantan_(Borneo)_under_thick_smoke_haze,_August_2026.jpg

Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan kawasan hutan. Asap yang dihasilkan mengandung partikel halus PM2.5, berbagai gas berbahaya, serta zat pencemar lainnya yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa polusi akibat kebakaran hutan dapat menyebar hingga ribuan kilometer dari lokasi kebakaran. Paparan asap tersebut dapat menyebabkan iritasi mata, batuk, sakit kepala, hingga memperburuk gangguan pernapasan dan penyakit jantung.

Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan dan jantung termasuk kelompok yang paling rentan terdampak. Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, menggunakan perlindungan yang sesuai, serta memperhatikan kondisi udara di lingkungan tempat tinggal. Apabila mengalami gangguan kesehatan yang semakin berat, masyarakat perlu segera memperoleh penanganan medis.

Selain manusia, satwa liar menjadi kelompok yang turut merasakan dampak besar dari kebakaran hutan. Hutan merupakan tempat hidup yang menyediakan sumber makanan, air, perlindungan, dan ruang berkembang biak bagi berbagai jenis satwa. Ketika habitat tersebut terbakar, satwa kehilangan tempat tinggal dan sumber kehidupannya. Sebagian satwa terpaksa berpindah ke kawasan permukiman, sementara yang lainnya mengalami luka, terjebak, bahkan tidak dapat bertahan hidup.

Berdasarkan rekapitulasi Kementerian Kehutanan hingga 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar telah ditangani akibat karhutla. Jumlah tersebut mencakup 96 orangutan dan 78 bekantan, baik yang ditemukan dalam kondisi hidup maupun mati. Di Kalimantan Selatan, kebakaran hutan juga menjadi ancaman bagi keberadaan bekantan yang habitat alaminya semakin tertekan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kerusakan hutan tidak hanya menghilangkan tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Di tengah berbagai dampak tersebut, persoalan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas karhutla menjadi perdebatan penting. Pemerintah telah melakukan sejumlah tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif, sementara proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perusahaan maupun perorangan, masih berjalan. Sebelumnya, data Kementerian Kehutanan per 15 September 2026 mencatat 31 kasus karhutla di 10 provinsi dengan luas lahan terdampak mencapai 3.625 hektare.

Pemegang izin pengelolaan kawasan hutan sebenarnya memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan kebakaran. Kewajiban tersebut mencakup penyusunan rencana pencegahan, pelaksanaan patroli, pembentukan regu pemadam, serta penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin.

Namun, upaya penegakan hukum tersebut masih mendapat sorotan dari berbagai organisasi lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai bahwa persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari tata kelola lahan dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Menurut WALHI, wilayah konsesi perusahaan perlu mendapat perhatian serius karena pemegang izin memiliki tanggung jawab dalam menjaga kawasan yang dikelolanya. WALHI juga mengkritik kebijakan yang dinilai belum cukup tegas dalam menangani kerusakan lingkungan berskala besar.

Pada Oktober 2026, WALHI bahkan mendorong agar karhutla dipandang sebagai bentuk ekosida, yaitu tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara luas, sistematis, dan berkepanjangan. Pandangan tersebut menegaskan bahwa kebakaran hutan bukan hanya persoalan munculnya api, melainkan juga berkaitan dengan kebijakan, pengawasan, serta tanggung jawab negara dan korporasi dalam melindungi lingkungan.

Kontributor: Ghefira Lia
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:09 WIB
Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan opini pengguna. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Redaksi Distrik Banten News. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.

Artikel Selanjutnya

KOWANI di Bawah Yenny Wahid Fokus pada Ekonomi dan Perlindungan Perempuan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Lapas Bandanaira Sosialisasikan Hak Integrasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:16 WIB
↑ Kembali ke atas
22 Ribu Hektare Terbakar, Pakar: El Niño Bukan Penyebab Utama Karhutla 2026

Bagikan artikel ini melalui