Aktivitas digital yang tersedia untuk publik dinilai dapat memberikan gambaran tambahan mengenai etika komunikasi dan profesionalisme seorang calon pekerja.
Namun, AKBAR LAW juga mengakui bahwa membatasi akses akun media sosial merupakan hak privasi setiap individu.
"Perusahaan berhak memastikan calon pegawainya memiliki rekam jejak digital yang selaras dengan etika lembaga. Mengunci media sosial memang hak privasi, namun membukanya secara bijak menunjukkan transparansi dan kesiapan mental profesional," demikian pernyataan AKBAR LAW.
Pandangan tersebut menempatkan pengelolaan identitas digital sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan pencari kerja di tengah perkembangan proses rekrutmen berbasis teknologi.
Meski demikian, penggunaan akun privat tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pelamar memiliki rekam jejak buruk atau tidak memenuhi standar profesional.
Pelamar Diimbau Bijak Mengelola Media Sosial