Selasa, 3 November 2026

Akun Medsos Diprivat Saat Melamar Kerja, AKBAR LAW Soroti Jejak Digital Pelamar

DBN.CO.ID Jumat, 30 Oktober 2026 | 03:17 WIB
BAGIKAN:
Akun Medsos Diprivat Saat Melamar Kerja, AKBAR LAW Soroti Je...
0
Akun Medsos Diprivat Saat Melamar Kerja, AKBAR LAW Soroti Jejak Digital Pelamar
AKBAR LAW sedang melakukan sesi wawancara kepada pemalar kerja (sumber : akbarlaw.id)


Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak pemilik data serta kewajiban pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi.


Dalam konteks rekrutmen, perusahaan perlu memastikan bahwa pengumpulan dan penggunaan informasi pelamar memiliki dasar pemrosesan yang sah, tujuan yang jelas, serta dilakukan sesuai ketentuan hukum.


Karena itu, pemeriksaan aktivitas digital sebaiknya dibatasi pada informasi yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan tidak dijadikan dasar penilaian yang diskriminatif.


Penggunaan akun media sosial pribadi yang terkunci juga tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran atau ketidakmampuan seseorang menjalankan tanggung jawab profesional.


Dengan demikian, penilaian terhadap calon pekerja tetap perlu mengutamakan kompetensi, pengalaman, integritas, dan kesesuaian kualifikasi dengan posisi yang dibutuhkan.


Profesionalisme Digital dan Hak Privasi


AKBAR LAW menilai pengelolaan jejak digital semakin penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam proses rekrutmen.


Kantor hukum tersebut mendorong pelamar untuk membangun identitas profesional yang positif melalui aktivitas digital yang bertanggung jawab.

Lokasi: Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang
Sumber Kiriman:
Penyunting: Herfa Al Jihad

Artikel ini merupakan kiriman pengguna yang diterbitkan melalui DBN.co.id. Isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis, dengan tetap mengikuti kebijakan editorial dan ketentuan moderasi redaksi. Publikasi tidak menjadikan pengirim sebagai anggota atau perwakilan resmi Distrik Banten News.

Sumpah Pemuda dan Wajah Baru Pemolisian Indonesia
Artikel Selanjutnya

Sumpah Pemuda dan Wajah Baru Pemolisian Indonesia

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini