Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak pemilik data serta kewajiban pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi.
Dalam konteks rekrutmen, perusahaan perlu memastikan bahwa pengumpulan dan penggunaan informasi pelamar memiliki dasar pemrosesan yang sah, tujuan yang jelas, serta dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, pemeriksaan aktivitas digital sebaiknya dibatasi pada informasi yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan tidak dijadikan dasar penilaian yang diskriminatif.
Penggunaan akun media sosial pribadi yang terkunci juga tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran atau ketidakmampuan seseorang menjalankan tanggung jawab profesional.
Dengan demikian, penilaian terhadap calon pekerja tetap perlu mengutamakan kompetensi, pengalaman, integritas, dan kesesuaian kualifikasi dengan posisi yang dibutuhkan.
Profesionalisme Digital dan Hak Privasi
AKBAR LAW menilai pengelolaan jejak digital semakin penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam proses rekrutmen.
Kantor hukum tersebut mendorong pelamar untuk membangun identitas profesional yang positif melalui aktivitas digital yang bertanggung jawab.