Ruang Hijau Jakarta Baru 5,59 Persen, Pembangunan Kota Disorot
Pembangunan Dinilai Harus Sejalan dengan Nilai Pancasila
Dalam pandangannya, Novia mengaitkan persoalan keterbatasan ruang terbuka hijau dengan penerapan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dinilai tidak hanya berkaitan dengan pemerataan ekonomi, tetapi juga kesempatan masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat dan layak huni.
Menurutnya, akses terhadap kawasan hijau seharusnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang tinggal di lingkungan tertentu.
Sementara itu, sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mencerminkan pentingnya memperhatikan kebutuhan manusia dalam setiap kebijakan pembangunan.
Novia berpandangan bahwa pembangunan seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan.
Dengan demikian, penyediaan ruang terbuka hijau perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari pelayanan publik dan perencanaan pembangunan perkotaan.
Pemerintah Didorong Perluas Kawasan Hijau
Tulisan ini merupakan opini pengguna. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Redaksi Distrik Banten News. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.