Kerugian Keuangan Daerah Capai Rp6,82 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Provinsi Banten, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp6.821.110.500.
Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/1290-Inspektorat/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Kerugian itu diduga timbul akibat pelaksanaan kerja sama perdagangan sembako dengan mitra usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Meski penyidikan mencakup pengelolaan keuangan PT ABM periode 2020 hingga 2024, dugaan penyimpangan kerja sama perdagangan yang diuraikan penyidik berlangsung pada 2021 hingga 2022.
Mantan Pejabat PT ABM Tidak Hadiri Pemeriksaan
Sementara itu, tersangka TB.M belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Kejati Banten pada Kamis (29/10/2026).
Mantan Kepala Divisi Sales & Marketing PT ABM tersebut dilaporkan berhalangan hadir dan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik.
Belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran TB.M maupun jadwal pemeriksaan berikutnya.
Jonathan Suranta Martua, S.H., M.H., dalam keterangan yang disampaikan, menerangkan bahwa para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.