Sabtu, 24 Oktober 2026

Dugaan TPPO Mencuat, PBH GP JASMERAH Desak Izin Perusahaan Penyalur Dicabut

JAKARTA PUSAT JAKARTA PUSAT, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BAGIKAN:
Dugaan TPPO Mencuat, PBH GP JASMERAH Desak Izin Perusahaan P...
0
Dugaan TPPO Mencuat, PBH GP JASMERAH Desak Izin Perusahaan Penyalur Dicabut

JAKARTA – Pusat Bantuan Hukum GP JASMERAH (PBH GP JASMERAH) terus mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. Langkah hukum ini ditindaklanjuti secara resmi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) melalui surat tanggapan tertanggal 7 Oktober 2026.

Surat tanggapan bernomor B/S.1136/05.05/PB.02.01/X/2026 dari Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum tersebut merespons pengaduan dan permohonan pencabutan izin (SIP3MI) perusahaan penyalur terkait yang diajukan oleh Pusat Bantuan Hukum GP JASMERAH (PBH GP JASMERAH) pada 21 September 2026

whatsapp-image-2026-10-16-at-234056.webp

Dalam surat balasannya, pihak Direktorat Jenderal Pelindungan KP2MI/BP2MI menguraikan dua poin utama terkait indikasi pelanggaran yang dialami korban:

  1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural: Perusahaan terkait diduga kuat merekrut, memfasilitasi, dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal tanpa mendaftarkan korban ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat serta tanpa Rekomendasi/ID Pekerja Migran Indonesia resmi. 

  2. Indikasi Pemalsuan Dokumen Paspor: Penelusuran pada Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menunjukkan adanya indikasi permufakatan jahat antara pihak sponsor/perusahaan dengan oknum instansi dalam menerbitkan paspor korban tanpa Surat Rekomendasi ketenagakerjaan yang sah.

Selain itu, hasil pemeriksaan pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SisKoP2MI) mengonfirmasi bahwa data Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan tidak terdata dan tidak tercatat di dalam sistem.

Untuk melengkapi proses verifikasi dan tindak lanjut penanganan kasus sesuai Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, KP2MI/BP2MI meminta Pusat Bantuan Hukum GP JASMERAH (PBH GP JASMERAH) melengkapi dokumen pendukung dalam jangka waktu 30 hari. Dokumen tersebut meliputi surat kuasa, bukti pemberangkatan oleh perusahaan penyalur terkait, serta bukti dugaan pemalsuan dokumen paspor.

Tim Pusat Bantuan Hukum GP JASMERAH (PBH GP JASMERAH) menyatakan kesiapannya untuk segera menyerahkan kelengkapan berkas tersebut guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang ini.

Kembangkan Bakat Bermusik, Lapas Bandanaira Fasilitasi Warga Binaan Bermain Musik Bersama
Artikel Selanjutnya

Kembangkan Bakat Bermusik, Lapas Bandanaira Fasilitasi Warga Binaan Bermain Musik Bersama

Kontributor: GP JASMERAH Editor: Yustinus Aguspriyanto
Diterbitkan: 19 Oktober 2026, 01:32 WIB · Diperbarui: 19 Oktober 2026, 11:48 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Kalapas Bandanaira Tekankan Ketepatan Pelaporan dan Peningkatan Etos Kerja

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Panen Sawi dan Selada Hidroponik, Lapas Bandanaira Perkuat Ketahanan Pangan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:05 WIB

PIPAS Lapas Bandanaira Tebar Kepedulian Terhadap Sesama Lewat Anjangsana

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Lapas Bandanaira dan Bapas Ambon Perkuat Asesmen bagi Warga Binaan Kasus Narkotika ‎

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Lapas Bandanaira Gandeng Pascasarjana UIN Ambon Perkuat Kesadaran Sosial dan Hukum

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Kembangkan Kreativitas, Lapas Bandanaira Dorong Warga Binaan Sulap Kantong Plastik Jadi Kerajinan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UHO Perkenalkan Media Digital Kepada Pedagang Pasar Sentral Kendari

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Lestarikan Budaya Lokal, Lapas Bandanaira Latih Warga Binaan Buat Miniatur Belang

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Evaluasi Kinerja, Lapas Bandanaira Siap Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi Kanwil Ditjenpas Maluku

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 19 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Dugaan TPPO Mencuat, PBH GP JASMERAH Desak Izin Perusahaan Penyalur Dicabut

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 19 Oktober 2026 | 01:32 WIB