SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan TB.M, mantan Kepala Divisi Sales & Marketing PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, Senin (2/11/2026).
Penahanan TB.M merupakan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT ABM periode 2020–2024 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6,82 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa A.S alias Dre, salah satu mitra usaha PT ABM yang juga berstatus tersangka, pada Kamis (29/10/2026).
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, mengatakan pasal yang disangkakan terhadap TB.M masih sama dengan tersangka sebelumnya.
Sangkaan primer menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ketentuan juncto yang sama.
TB.M diduga terlibat dalam penyimpangan kerja sama perdagangan sembako bersama A.S alias Dre dan A.N pada periode 2021–2022.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Provinsi Banten tertanggal 14 Oktober 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6.821.110.500.