Sebelum ditahan, TB.M sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (29/10/2026) karena berhalangan hadir dan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik.
Devitra mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi PT ABM masih terus dikembangkan. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Jika ditemukan kemungkinan masih ada pihak lain, akan kami panggil," ujar Devitra.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.