Kejati Banten Bongkar Skandal Korupsi PT ABM Rp6,8 Miliar, Tersangka Resmi Ditetapkan
Secara primer, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai status penahanan ketiga tersangka maupun kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lainnya.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT ABM masih dalam tahap penyidikan. Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.