Kejati Banten Bongkar Skandal Korupsi PT ABM Rp6,8 Miliar, Tersangka Resmi Ditetapkan
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Banten. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp6,82 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TB.M, mantan pejabat PT ABM, serta A.S alias Dre dan A.N yang merupakan mitra usaha perusahaan daerah tersebut.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Senin (26/10/2026), dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM periode 2020 hingga 2024.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A.S alias Dre pada Kamis (29/10/2026) untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kerja sama perdagangan bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan sembako yang melibatkan PT ABM dan sejumlah mitra usaha pada periode 2021 hingga 2022.
Dalam perkara ini, TB.M diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Sales & Marketing PT ABM periode 2021 hingga 2023 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Operasional PT ABM Nomor 539/001-KEP.DIROPS/I/2021 tertanggal 4 Juni 2021.
TB.M diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama perdagangan sembako bersama dua mitra usaha, yakni A.S alias Dre dan A.N.
Penyidik menduga kegiatan perdagangan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan pada perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.