Ikuti Kami
Kamis, 5 November 2026 ⚡ Versi Web

Gubernur Banten Andra Soni Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Harap Opini Terbaik

Penulis: Ahmadi
Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Mereka menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu. merupakan amanat dari Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal tersebut mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Ini mencerminkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," jelas Firman.

Ia menambahkan, "Secara umum kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Banten dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup baik, apalagi seluruh Pemda sangat konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian .”

Firman mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Opini tersebut dapat berubah setiap tahun, tergantung pada kualitas laporan keuangan dan pemenuhan empat kriteria Standar Pemeriksaan Keuangan Negara .

Empat kriteria SPKN itu meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan , kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, efektivitas Sistem Pengendalian Internal, serta kecukupan pengungkapan sesuai SAP.

"Kemudian kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Internal serta kecukupan pengungkapan sesuai SAP,” tutup Firman Nurcahyadi.

***

Penulis: Ahmadi
Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB
Sumber: Rilis
Artikel Selanjutnya

Wali Kota Serang Ajak ASN Transformasi Diri dan Perkuat Integritas Pasca-Idul Fitri

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Gubernur Banten Andra Soni Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Harap Opini Terbaik

Bagikan artikel ini melalui