Ikuti Kami
Kamis, 5 November 2026 ⚡ Versi Web

Gubernur Banten Andra Soni Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Harap Opini Terbaik

Penulis: Ahmadi
Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Ia melanjutkan, "Sehingga LKPD ini dapat benar-benar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, memenuhi efektivitas sistem pengendalian intern yang memadai, patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempunyai kecukupan dalam pengungkapan.”

Penyusunan LKPD juga sudah mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Regulasi ini meliputi tujuh item laporan keuangan.

Tujuh item tersebut adalah laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

"Termasuk laporan keuangan BLUD dan BUMD,” ujarnya. Pada kesempatan itu, Andra Soni juga menyampaikan laporan realisasi APBD Pemprov Banten tahun anggaran 2025.

Realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp9,74 triliun lebih, dengan persentase capaian 93,14 persen. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp10,01 triliun lebih, dengan persentase capaian 92,92 persen.

Dari sisi neraca, terdapat peningkatan jumlah aset sebesar Rp381,5 miliar lebih. Jumlah aset naik dari Rp20,890 triliun lebih menjadi Rp21,272 triliun lebih per 31 Desember 2025.

Peningkatan aset sebagian besar berasal dari pengadaan aset tetap yang bersumber dari APBD 2025.

"Sedangkan untuk Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) sebesar Rp44,6 miliar lebih,” katanya. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Penulis: Ahmadi
Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB
Sumber: Rilis
Artikel Selanjutnya

Wali Kota Serang Ajak ASN Transformasi Diri dan Perkuat Integritas Pasca-Idul Fitri

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Gubernur Banten Andra Soni Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Harap Opini Terbaik

Bagikan artikel ini melalui