Minggu, 25 Oktober 2026

KPK Tunjuk Kota Tangerang Sebagai Calon Percontohan Antikorupsi 2026

BAGIKAN:
KPK Tunjuk Kota Tangerang Sebagai Calon Percontohan Antikoru...
0
KPK Tunjuk Kota Tangerang Sebagai Calon Percontohan Antikorupsi 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi menunjuk Kota Tangerang sebagai calon percontohan antikorupsi 2026 setelah melakukan observasi di pusat pemerintahan. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang - Kota Tangerang terpilih mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Inisiatif ini digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia .

Penunjukan tersebut ditandai dengan kunjungan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI ke Kota Tangerang. Kegiatan observasi digelar di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Selasa (10/3/2026) lalu.

Rombongan Ditpermas KPK RI dipimpin Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan. Mereka diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang.

Wali Kota Sachrudin menyampaikan, kepercayaan yang diberikan kepada Kota Tangerang merupakan suatu kehormatan. Ini juga menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk terus memperkuat komitmen.

Komitmen tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam paparannya menjelaskan komitmen antikorupsi di Kota Tangerang.

“Program Percontohan Kota Antikorupsi ini merupakan langkah nyata agar nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sachrudin.

Ia menambahkan, membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan komitmen bersama. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat juga sangat diperlukan.

“Momentum ini menjadi pengingat bahwa membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat,” jelas Sachrudin.

***

Jaksa Agung Luncurkan Mekanisme DPA dan Denda Damai di KUHAP Baru
Artikel Selanjutnya

Jaksa Agung Luncurkan Mekanisme DPA dan Denda Damai di KUHAP Baru

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 15:42 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Ciptakan Hunian Aman dan Tertib, Lapas Bandanaira Kembali Gelar Razia Rutin

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:56 WIB

Dugaan TPPO Mencuat, PBH GP JASMERAH Desak Izin Perusahaan Penyalur Dicabut

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 19 Oktober 2026 | 01:32 WIB

Polres Serang Buka Suara soal Dugaan Penyalahgunaan Uang Pajak Rp7,1 Juta

Konten Redaksi Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Pantau Hak Warga Binaan, Hakim Wasmat PN Stabat Periksa Rutan Tanjung Pura

Konten Redaksi Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Kapolda dan Danrem Satukan Langkah, TNI-Polri Perkuat Keamanan Banten

Konten Redaksi Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Tegas Lawan Halinar, Lapas Bandanaira Sisir Blok Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:17 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Binuang, Polres Serang Terbitkan DPO

Konten Redaksi Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:39 WIB

Ada Gangguan Kamtibmas? Kapolda Banten Buka Saluran Pengaduan Langsung

Konten Redaksi Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Lapas Bandanaira dan Cabjari Banda Neira Sepakati PKS Penanganan Overstaying Tahanan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Lapas Bandanaira dan Koramil 1502-01/Banda Teken PKS Perkuat Sinergi Pengamanan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 12 Oktober 2026 | 12:08 WIB