Ikuti Kami
Kamis, 5 November 2026 ⚡ Versi Web
Konten dari Pengguna

Ketegasan Hukum Kasus Narkotika: Sanksi Tegas bagi Pengedar dan Rehabilitasi

Kontributor: Dita Ariani
Rabu, 4 November 2026 | 14:21 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Pada 29 Oktober 2025, polisi menangkap seorang pria berinisial KR di kawasan Sunter, Jakarta Utara, yang diduga memasok narkotika kepada musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo atau Onad. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta sejumlah alat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan Onad di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Berdasarkan pemberitaan detikNews pada 4 November 2025, KR telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada Onad. Sementara itu, Onad mengajukan permohonan rehabilitasi dan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan yang sesuai.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui penegakan hukum yang tegas dan adil. Penanganan kasus tidak seharusnya dipengaruhi oleh popularitas seseorang, melainkan harus didasarkan pada bukti, peran masing-masing pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain memberikan hukuman kepada pihak yang terbukti mengedarkan narkotika, negara juga perlu memberikan penanganan yang tepat kepada orang yang terbukti mengalami ketergantungan atau menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan KR dapat dikaitkan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan pasal tersebut. Dalam kasus ini, dugaan peran KR sebagai pemasok perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Apabila unsur tindak pidana tersebut terbukti, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Penindakan terhadap pemasok sangat penting karena peredaran narkotika dapat memperluas penyalahgunaan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Kedua, penanganan terhadap KR dan Onad harus dibedakan berdasarkan peran serta bukti yang ditemukan. KR diduga berperan sebagai pemasok, sedangkan polisi menyebut Onad sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memproses permohonan rehabilitasinya melalui asesmen. Perbedaan tersebut penting karena orang yang mengedarkan narkotika tidak dapat begitu saja disamakan dengan orang yang menyalahgunakannya. Namun, status sebagai pengguna juga tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Penentuan penanganan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan hukum, dan fakta yang terungkap. Keadilan tidak berarti semua orang harus menerima hukuman yang sama, tetapi setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan perbuatannya dan aturan hukum yang berlaku.

Ketiga, kasus ini berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan tanggung jawab negara dalam memberantas peredaran narkotika. Narkotika yang diedarkan secara ilegal dapat merusak kesehatan, mengganggu kehidupan keluarga, dan menghambat masa depan generasi muda. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan dengan menangkap orang yang menggunakan narkotika. Polisi juga perlu mengungkap jaringan pemasok, sumber barang terlarang, dan pihak lain yang terlibat apabila terdapat bukti yang mendukung. Langkah tersebut penting agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada satu orang, tetapi juga menyasar jalur peredarannya. Dengan demikian, penegakan hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih nyata kepada masyarakat.

Sebagian pihak berpendapat bahwa pengguna narkotika sebaiknya lebih diutamakan untuk mendapatkan rehabilitasi daripada hukuman penjara. Pendapat tersebut patut dipertimbangkan karena penyalahgunaan narkotika dapat berkaitan dengan ketergantungan yang membutuhkan penanganan medis dan sosial. Meskipun demikian, rehabilitasi harus diberikan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum, bukan semata-mata karena seseorang terkenal atau mendapat perhatian publik. Sebaliknya, pihak yang terbukti mengedarkan narkotika tetap harus diproses sesuai dengan perannya. Dengan cara ini, penegakan hukum dapat berjalan seimbang antara pemberian sanksi kepada pelaku peredaran dan pemulihan bagi orang yang memang membutuhkan rehabilitasi.

Aparat penegak hukum perlu menangani kasus narkotika secara profesional, transparan, dan tidak membeda-bedakan seseorang berdasarkan status sosial maupun popularitasnya. Penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar peran setiap pihak dapat diketahui berdasarkan bukti yang sah. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat edukasi tentang bahaya narkotika di lingkungan keluarga, sekolah, dan perguruan tinggi. Masyarakat juga perlu didorong untuk melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui saluran yang tepat. Bagi orang yang mengalami ketergantungan, akses terhadap rehabilitasi dan pendampingan perlu diperhatikan agar mereka memiliki kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

Kasus pemasok narkoba kepada Onadio Leonardo menjadi pelajaran bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penegakan hukum yang tegas sekaligus penanganan yang adil. Pihak yang terbukti mengedarkan narkotika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan pengguna harus ditangani berdasarkan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum pidana tidak boleh hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga perlu melindungi masyarakat dan mencegah terulangnya tindak pidana. Diharapkan kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang terlibat harus diproses secara adil berdasarkan bukti dan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus diperkuat.

Kontributor: Dita Ariani
Rabu, 4 November 2026 | 14:21 WIB
Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan opini pengguna. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Redaksi Distrik Banten News. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.

Artikel Selanjutnya

Penahanan Kasus Korupsi PT ABM Berlanjut, Kejati Banten Tahan Eks Kepala Divisi Marketing

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Tegas Lawan Halinar, Lapas Bandanaira Sisir Blok Hunian

Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:17 WIB
↑ Kembali ke atas
Ketegasan Hukum Kasus Narkotika: Sanksi Tegas bagi Pengedar dan Rehabilitasi

Bagikan artikel ini melalui