Ikuti Kami
Kamis, 5 November 2026 ⚡ Versi Web

Pemkab Lebak Gratiskan PBB Sawah di Bawah 5.000 Meter Persegi Mulai 2026

Penulis: Ahmadi
Rabu, 1 April 2026 | 19:29 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Luas lahan sawah juga tercatat berubah dari 306.677.844 meter persegi menjadi 299.559.353 meter persegi. Penyesuaian ini berdampak pada ketetapan pajak tahun 2026.

Ketetapan pajak tahun 2026 turun dari Rp5.352.358.673 menjadi Rp5.189.427.326. Agung menegaskan, wajib pajak dengan lahan sawah maksimal 5.000 meter persegi tidak akan dikenakan tagihan PBB pada tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten Lebak berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian. Terutama dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.

"Apabila wajib pajak masih menerima SPPT, maka nilai yang tertera adalah nol rupiah atau dalam e-SPPT tercantum status lunas PBB tahun 2026," tutup Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso.

***

Penulis: Ahmadi
Rabu, 1 April 2026 | 19:29 WIB
Sumber: Rilis
Artikel Selanjutnya

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pegawai, Tekankan Integritas

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Pemkab Lebak Gratiskan PBB Sawah di Bawah 5.000 Meter Persegi Mulai 2026

Bagikan artikel ini melalui