Kementerian ATR/BPN Sediakan Layanan Pertanahan Terbatas bagi Pemudik di Yogyakarta
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan pertanahan terbatas bagi masyarakat. Layanan ini dibuka di wilayah D.I.
Yogyakarta, memungkinkan pemudik mengurus berbagai kebutuhan pertanahan di kampung halaman. Pembukaan layanan ini bertepatan dengan masa libur Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Tujuannya agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu kembali ke daerah asal untuk menyelesaikan urusan pertanahan yang tertunda.
"Kami melihat momen mudik sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali ke daerah asal sekaligus menyelesaikan berbagai urusan yang tertunda, termasuk urusan pertanahan," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I.
Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan.
Andi Reza Fitrian Eru Setiawan menambahkan, "Oleh karena itu, layanan pertanahan tetap kami hadirkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik."
Layanan pertanahan terbatas di D.I. Yogyakarta ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026.
Layanan tersebut tersedia pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Waktu operasional layanan adalah pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
***