Pemerintah Kota Cilegon Teken MoU, Hadirkan Layanan Paspor dan Sidang Mini di MPP
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Cilegon - Pemerintah Kota Cilegon resmi meneken Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten serta Pengadilan Negeri Kelas IA Serang. Kerja sama ini untuk menyediakan layanan di Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon.
Penandatanganan MoU berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/3/2026) lalu. Ini bertujuan memudahkan masyarakat Cilegon mengakses layanan publik.
Wali Kota Cilegon Robinsar hadir langsung dalam acara tersebut. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Teodorus Simarmata dan Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas IA Hasanuddin.
Acara penandatanganan disaksikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra. Para kepala perangkat daerah terkait juga turut menyaksikan momen penting ini.
Wali Kota Cilegon Robinsar menjelaskan, kerja sama ini fokus pada layanan paspor dan administrasi hukum. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah.
“Jadi prinsipnya ini dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Cilegon Robinsar.
Robinsar menambahkan, untuk imigrasi akan ada gerai di MPP. Gerai tersebut akan menyediakan layanan proses paspor dan layanan keimigrasian lainnya.
Selain layanan imigrasi, Pemerintah Kota Cilegon bersama Pengadilan Negeri Serang juga akan menyediakan fasilitas persidangan mini. Fasilitas ini akan hadir di Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon.
“Kalau dengan Pengadilan Negeri, kita juga akan menyiapkan tempat untuk sidang mini,” jelas Robinsar. Ia mencontohkan, persidangan yang biasanya masyarakat Cilegon mengurus tilang harus ke PN Serang, kini cukup di Cilegon.
Termasuk pengurusan ganti nama yang sebelumnya ke Serang, kini bisa dilakukan di Cilegon.
“Kehadiran layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat,” tutup Wali Kota Cilegon Robinsar.
***