Ikuti Kami
Selasa, 27 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Keberatan Nadiem Makarim Ditolak, JPU Sebut Proses Hukum On the Track

Penulis: Ahmadi
Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:20 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022.

JPU menilai bahwa perbuatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah merugikan negara.

Pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Namun, proses pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara.

JPU telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara ini.

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

JPU menilai bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan dan harus ditolak.

Majelis Hakim akan memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak pada sidang berikutnya.

Penulis: Ahmadi
Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:20 WIB
Artikel Selanjutnya

PTBI 2025: Sinergi Lintas Sektor untuk Ketahanan Ekonomi Nasional dan Daerah

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Tegas Lawan Halinar, Lapas Bandanaira Sisir Blok Hunian

Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:17 WIB
↑ Kembali ke atas
Keberatan Nadiem Makarim Ditolak, JPU Sebut Proses Hukum On the Track

Bagikan artikel ini melalui