Minggu, 25 Oktober 2026

Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Mengaku 'Khilaf'

BAGIKAN:
Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak...
0
Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Mengaku 'Khilaf'

SERANG - Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku yang diketahui berinisial R (37 tahun) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.

Kejadian ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang Kota, Selasa (1/10/2024).

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di semak-semak pinggir rel kereta api yang berlokasi di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim, ibu korban, S (33 tahun), melaporkan bahwa anaknya mengalami dugaan tindak pidana pencabulan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut pada Selasa (24/9/2024), pihak kepolisian segera memulai penyelidikan. Pada saat laporan pertama kali diajukan, korban masih dalam kondisi trauma sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun, dengan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada hari Selasa (1/10/2024), PPA Satreskrim Polresta Serang Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Pelaku berinisial R (37) ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang Kota, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Permohonan Tes DNA Diajukan Tersangka Perkosaan Gadis Disabilitas di Kota Serang
Artikel Selanjutnya

Permohonan Tes DNA Diajukan Tersangka Perkosaan Gadis Disabilitas di Kota Serang

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 1 Oktober 2024, 16:54 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Ciptakan Hunian Aman dan Tertib, Lapas Bandanaira Kembali Gelar Razia Rutin

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:56 WIB

Dugaan TPPO Mencuat, PBH GP JASMERAH Desak Izin Perusahaan Penyalur Dicabut

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 19 Oktober 2026 | 01:32 WIB

Polres Serang Buka Suara soal Dugaan Penyalahgunaan Uang Pajak Rp7,1 Juta

Konten Redaksi Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Pantau Hak Warga Binaan, Hakim Wasmat PN Stabat Periksa Rutan Tanjung Pura

Konten Redaksi Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Kapolda dan Danrem Satukan Langkah, TNI-Polri Perkuat Keamanan Banten

Konten Redaksi Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Tegas Lawan Halinar, Lapas Bandanaira Sisir Blok Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:17 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Binuang, Polres Serang Terbitkan DPO

Konten Redaksi Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:39 WIB

Ada Gangguan Kamtibmas? Kapolda Banten Buka Saluran Pengaduan Langsung

Konten Redaksi Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Lapas Bandanaira dan Cabjari Banda Neira Sepakati PKS Penanganan Overstaying Tahanan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Lapas Bandanaira dan Koramil 1502-01/Banda Teken PKS Perkuat Sinergi Pengamanan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 12 Oktober 2026 | 12:08 WIB