Ikuti Kami
Rabu, 28 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Warga Minta Ketua DPRD Banten Benahi Seleksi KI Yang Masih Carut Marut Sebelum Berlaga di Pilkada

Penulis: Redaksi
Minggu, 30 Juni 2024 | 18:56 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG - Ketua DPRD Banten periode 2019 – 2024, Andra Soni diminta benahi seleksi calon Komisioner Informasi Provinsi Banten yang masih carut marut," ungkap Warga Kota Serang, Adityawarman, dalam siaran persnya pada Minggu (30/6/24).

"Menurut Adit, seleksi calon Komisioner Informasi Provinsi Banten merupakan Pekerjaan Rumah (PR) Lembaga DPRD Banten periode 2019 – 2024 yang dipimpin oleh Andra Soni," tambahnya.

Adit menyoroti ketentuan Pasal 20 ayat (2) PERKI Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa "jangka waktu" Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD Provinsi Banten adalah 30 (tiga puluh) hari kerja "setelah" diterimanya nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten.

"Sedangkan Ketua DPRD Banten sudah mengeluarkan pengumuman nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten yang akan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan nomor: 162/1598-DPRD/XI/2023 tertanggal 28 November 2023," paparnya.

"Seharusnya hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PERKI Nomor 4 Tahun 2016 sudah diterima oleh Penjabat Gubernur Banten paling lambat akhir Desember 2023," tandas Adit.

"Tapi hingga hari ini, hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan masih belum diterima oleh Pj Gubernur Banten, ada apa ini?" katanya heran.

"Saya kira baiknya Pak Andra Soni menuntaskan PRnya terlebih dahulu sebelum berlaga di Pilkada Banten," tambahnya.

"Bagaimanapun, seleksi calon Komisi Informasi Provinsi Banten masih merupakan tugas Lembaga yang dipimpin Pak Andra Soni," lanjut Adit.

"Tugas DPRD Banten sebenarnya sederhana, tinggal mengirimkan hasil uji Kepatutan dan Kelayakan saja kok, ya kalau mau mengusulkan nama, saya kira tinggal dipilih saja empat (4) nama pilihan DPRD Banten. Sedangkan 1 nama merupakan unsur Pemerintah, hal ini sudah jelas dalam Pasal 25 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 20 ayat (4) PERKI (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 34 ayat (1) PERDA (Peraturan Daerah) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012," pungkasnya. (adt)

Penulis: Redaksi
Minggu, 30 Juni 2024 | 18:56 WIB
Artikel Selanjutnya

Apakah Introvert Benar-Benar Ada atau Hanya Bahasa Halus dari Cacat Mental?

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Sumpah Pemuda dan Wajah Baru Pemolisian Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Mengapa Kita Takut Bicara di Depan Orang Banyak?

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Bebas Berbicara, Tetap Bertanggung Jawab

Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:27 WIB
↑ Kembali ke atas
Warga Minta Ketua DPRD Banten Benahi Seleksi KI Yang Masih Carut Marut Sebelum Berlaga di Pilkada

Bagikan artikel ini melalui