Ikuti Kami
Jumat, 30 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Pemkot Serang Menyegel Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Perda

Penulis: Redaksi
Senin, 29 Januari 2024 | 17:58 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

ASDA I Kota Serang, Subagyo, menambahkan bahwa sebelum disegel, Pemkot Serang sudah memberikan surat peringatan. Mereka berjanji akan menutup tempat mereka pada akhir 2023.

"Mereka telah menyatakan kesediaan untuk menutup sendiri hingga 2023, namun sekarang sudah 2024, sehingga kami melakukan upaya penutupan," tambahnya.

Dia juga menegaskan akan membongkar tempat yang tidak berizin, seperti di Kalodra Jalan Serang-Jakarta, karena tidak memiliki izin.

Terlebih lagi, jika mereka tetap melakukan aktivitas hiburan malam.

"Kami melakukan penyegelan, dan jika ada laporan dari masyarakat bahwa mereka masih melakukan aktivitas, kami akan membongkar sebelum bulan puasa," ujarnya. Ini adalah langkah tegas yang diambil oleh Pemkot Serang dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

mar/red

Penulis: Redaksi
Senin, 29 Januari 2024 | 17:58 WIB
Artikel Selanjutnya

Serah Terima Jabatan Kapolres Serang Dipimpin Langsung oleh Kapolda Banten

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Tegas Lawan Halinar, Lapas Bandanaira Sisir Blok Hunian

Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:17 WIB
↑ Kembali ke atas
Pemkot Serang Menyegel Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Perda

Bagikan artikel ini melalui